49 Soal (Uraian) Perbankan Syariah Beserta Jawaban

Contoh Soal (Esai) Tentang Perbankan Syariah

18. Apa saja prinsip prinsip syariah?

Jawaban:
Prinsip Syariah itu ada 5, yaitu terdiri dari:
1. Prinsip Kemitraan (Ta'awun)
2. Prinsip Keadilan (Saling Ridho)
3. Prinsip Kemanfaatan (Kemaslahatan)
4. Prinsip Keseimbangan (Tawazun) 
5. Prinsip Keuniversalan (Rahmatan lil 'Alamiin)


19. Apa itu Ujrah dalam bank syariah?

Jawaban:
Upah atau al-ujrah merupakan suatu pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada seseorang atau suatu kelembagaan atau instansi terhadap orang lain atas pekerjaan yang telah dilakukan. Ujrah atau upah merupakan Muamalah yang telah disyariatkan dalam Islam.


20. Mengapa bank syariah lebih sering menggunakan akad murabahah?

Jawaban:
Murabahah juga populer karena saat ini terlihat bahwa jajaran perbankan syariah cenderung ingin memperoleh pendapatan yang tetap (fixed income) dari tingkat margin murabahah yang telah ditentukan didepan tersebut, sehingga bank syariah sebagai mudharib dapat memberikan nisbah bagi hasil yang cukup menarik bagi para nasabah.


21. Bagaimana mekanisme transaksi murabahah pada perbankan syariah?

Jawaban:
Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi paling besar dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia yakni sekitar 60%.


22. Apa saja contoh bank syariah di Indonesia?

Jawaban:
5 Contoh Bank Syariah Terbaik di Indonesia
1. Bank Muamalat. 
2. Bank Mandiri Syariah. 
3. Bank BRI Syariah. 
4. Bank BNI Syariah.
5. Bank Syariah Indonesia (BSI)


23. Bagaimana cara bank syariah untuk mendapatkan keuntungan dalam usaha?

Jawaban:
Bank syariah mendapatkan keuntungan dengan skema perhitungan membagi keuntungan dari investasi yang sudah dijalankan, yakni dari pendapatan bersih atau total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional. Besarnya keuntungan yang dibagi antara nasabah dan bank syariah ini sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani.


24. Bagaimana jika nasabah murabahah tidak mampu melunasi kewajiban?

Jawaban:
Apabila nasabah tidak mampu membayar sisa utangnya, lKS dapat membebaskannya. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, penyelesaiannya dilakukan lewat Badan Arbitrase Syariah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.


25. Apa keuntungan perbankan syariah dalam menerapkan pembiayaan murabahah?

Jawaban:
Keunggulan pembiayaan produk murabahah adalah nasabah dapat membeli barang sesuai keinginan dan kemampuan ekonominya, selain itu pembiayaan dapat dilakukan secara angsuran sehingga tidak menyusahkan nasabah sendiri.


26. Jika pelaksanaan bank syariah tidak sesuai dengan prinsip syariah Bolehkah nasabah membatalkan akad secara sepihak?

Jawaban:
Produk yang ditawarkan oleh bank syariah tidak bisa sembarangan karena adanya keharusan untuk menaati hukum nasional dan hukum Islam. Adapun terkait dengan pembatalan akad secara sepihak, hal tersebut pada dasarnya tidak dapat dilakukan.


27. Bolehkah bank syariah meminta uang muka dalam pembiayaan modal kerja dengan akad murabahah?

Jawaban:
Menurut Fatwa DSN No. 13 tersebut, para ulama sepakat bahwa meminta uang muka dalam akad jual beli adalah boleh (jawaz). Oleh karena itu, LKS dibolehkan untuk meminta uang muka dalam akad pembiayaan murabahah kepada nasabah apabila mereka sepakat. Jumlah uang muka juga ditentukan sesuai dengan kesepakatan.


28. Apakah harga yang telah disepakati dalam akad murabahah boleh berubah?

Jawaban:
Keuntungan murabahah sifatnya fix (certainty)atau tetap, jika sudah disepakati tidak dapat berubah


29. Bagaimana jika bank syariah tidak menjalankan prinsip prinsip syariah?

Jawaban:
Adapun jika prinsip syariah itu tidak dijalankan oleh Bank Syariah, maka bank tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Khusus untuk dewan komisaris, direksi, atau pegawai yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi pidana.


30. Apa perbedaan antara mudharabah dan murabahah?

Jawaban:
Bila melihat dari pengertiannya, akad murabahah adalah akad transparansi dan harga beli antara penjual dan pembeli. Sementara akad mudharabah yakni akad kerja sama antara pemilik modal dengan pelaku usaha yang memiliki kemampuan dalam mengelola bisnis secara produktif dan halal.


31. Apakah murabahah sama dengan utang piutang?

Jawaban:
Hal kedua yang membedakan murabahah dan utang adalah: murabahah menghadirkan keuntungan, sementara utang melahirkan bunga. Dalam utang, ada fixed predetermined return (keuntungan yang sudah ditentukan di awal) dalam bentuk persentase bunga.


32. Apa dasar hukum murabahah?

Jawaban:
Landasan hukum pengaturan pembiayaan murabahah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000, bahwa dalam rangka membantu masyarakat guna melangsungkan meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan, bank syariah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya


33. Kenapa pembiayaan di bank syariah lebih mahal?

Jawaban:
Salah satu alasan pembiayaan syariah lebih mahal karena rata-rata bank ini masih kecil. Belum ada syariah yang buku IV. Perlu diketahui bahwa ada hubungan antara ukuran sebuah bank dengan kemampuan penyaluran pembiayaan


34. KPR syariah bank apa saja?

Jawaban:
1. BNI Syariah
2. BRI Syariah
3. BCA Syariah
4. KPR Syariah Mandiri