14 Soal Hukum Pidana Beserta Jawaban
Kumpulan Soal Pilihan Ganda Materi Hukum Pidana
1. Pembagian jenis pidana secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu:
A. Pidana pokok dan pidana tambahan
B. Pidana mati dan pidana penjara
C. Pidana materil dan pidana formil
D. Pidana penjara dan pidana denda
Jawaban:
A. Pidana pokok dan pidana tambahan
2. Memidana seorang pelaku kejahatan, merupakan salah satu yang hendak dicapai oleh
A. Kehendak Penguasa
B. Kehendak pembuat undang-undang
C. Kehendak yang ingin di capai yudikatif
D. Kehendak yang ingin di capai oleh hukum pidana
Jawaban:
D. Kehendak yang ingin di capai oleh hukum pidana
3. Menurut literatur Inggris R3D, pidana untuk menjera atau mencegah sehingga baik terdakwa sebagai individual maupun orang lain yang potensi menjadi penjahat akan jera atau takut untuk melakukan kejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, merupakan pengertian dari
A. Represive
B. Presuasif
C. Restorative
D. Deterrence
Jawaban:
D. Deterrence
4. Bahwa memang ada orang jahat dari sejak lahir dan tiap penjahat mempunyai banyak sekali sifat yang menyimpang dari orang-orang biasa, merupakan aliran kriminologi..
A. Aliran Sosiologis
B. Aliran Biologi-
C. Aliran Biologi-Kriminal
D. Aliran Theologis
Jawaban:
C. Aliran Biologi-Kriminal
5. Dalam doktrin hukum pidana Jerman, kepentingan hukum (rechtsgut) meliputi, kecuali
A. Rechtstoestand
B. Rechten
C. Individuale belangen
D. Sociale instellingen
Jawaban:
C. Individuale belangen
6. Segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun anggota suatu negara, yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak dilanggar/diperkosa oleh perbuatan-perbuatan manusia. Merupakan pengertian dari..
A. Kepentingan masyarakat
B. Kepentingan Negara
C. Kepentingan Pembuat Undang-Undang
D. Kepentingan hukum
Jawaban:
D. Kepentingan hukum
7. Dasar hukum diberlakukannya Wetbook van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia adalah
A. Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
B. Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
C. Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
D. Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
Jawaban:
B. Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
8. Yang dimaksud overtreding dalam KUHP dalam buku III adalah
A. Pelanggaran
B. Kejahatan
C. Tindak pidana
D. Culpa
Jawaban:
A. Pelanggaran
9. Prinsip nullum delictum, nulla poena sine praevia legi poenali yang berarti, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya diciptakan oleh ....
A. Van Hattum
B. Van Bemmelen
C. Paul Johan Anslem von Feuerbach
D. Jan Remmelink
Jawaban:
C. Paul Johan Anslem von Feuerbach
10. Di Indonesia Asas legalitas dalam konstitusi dalam amandemen kedua UUD 1945 terdapat dalam Pasal...
A. 26
B. 27
C. 28
D. 29
Jawaban:
C. 28
11. Salah satu makna dalam asas legalitas adalah ketentuan hukum pidana tidak boleh diberlakukan surut. Dalam sejarah perkembangan asas legalitas dengan dalih perlindungan masyarakat dari kejahatan, asas legalitas untuk pertama kali disimpangi dari larangan ketentuan hukum pidana tidak boleh berlaku surut terjadi di negara
A. China
B. Thailand
C. Rusia
D. Amerika Serikat
Jawaban:
C. Rusia
12. Arti dari prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa adalah
A. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang tidak tertulis
B. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ada sebelumnya
C. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat
D. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang jelas
Jawaban:
D. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang jelas
13. Salah satu negara di dunia yang tidak memberlakukan asas legalitas dalam hukum pidana nasionalnya adalah negara
A. China
B. Rusia
C. Bolivia
D. Jepang
Jawaban:
A. China
14. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam pasal berapa KUHP?
A. Pasal 310
B. Pasal 310 bis
C. Pasal 310 ter
D. Pasal 310 quar
Jawaban:
A. Pasal 310