96 Soal (Essay) Perpajakan dan Jawaban
Kumpulan Soal (Uraian) Materi Perpajakan
1. Apa yang dimaksud dengan perpajakan?
Jawaban:
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.
2. Contoh pajak apa saja?
Jawaban:
Jenis-jenis Pajak
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Bea Meterai.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3. Apa yang harus diketahui tentang pajak?
Jawaban:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Para pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Tetapi, hasil pungutan pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Apa tujuan dari pajak?
Jawaban:
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
5. PPN termasuk jenis pajak apa?
Jawaban:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikonsumsi oleh orang pribadi, perusahaan/badan, maupun pemerintah.
6. Fungsi pajak ada berapa?
Jawaban:
Bisa dikatakan, fungsi utama pajak bagi negara adalah dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.
7. Berapa lama masa pajak?
Jawaban:
Dalam Pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak adalah sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.
8. Apa saja dasar hukum pajak?
Jawaban:
Landasan dan Kedudukan Hukum Perpajakan di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
9. Apa saja manfaat pajak?
Jawaban:
Manfaat pajak untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan membiayai pembangunan. Pajak juga digunakan pemerintah sebagai pengaturan kebijakan negara atau yang biasa disebut kebijakan fiskal.
10. Siapa yang harus membayar pajak?
Jawaban:
Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11. PPh termasuk pajak apa?
Jawaban:
Pajak langsung karena sifatnya yang subjektif. Dimana PPh adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang atau Wajib Pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis, dalam hal ini penghasilan atau pendapatan.
12. Apa karakteristik dari pajak?
Jawaban:
Berikut karakteristik pajak:
1. Pajak adalah kontribusi wajib pajak pada negara.
2. Tidak ada imbalan langsung.
3. Bersifat memaksa.
13. Kenapa pajak itu bersifat memaksa?
Jawaban:
Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
14. Apa saja syarat syarat pemungutan pajak?
Jawaban:
Syarat Yuridis (pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang). Syarat Ekonomis (pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional). Syarat Finansial (pemungutan pajak harus efisien). Syarat Sederhana (sistem pemungutan pajak harus sederhana)
15. Apa saja contoh pajak langsung?
Jawaban:
Contoh Pajak Langsung
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
16. Siapa yang mengelola pajak di Indonesia?
Jawaban:
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
17. Apa yang akan terjadi jika kita tidak membayar pajak?
Jawaban:
Menurut undang-undang, ada tiga macam sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat sehingga menimbulkan kerugian negara dan dilakukan lebih dari sekali.
18. Bayar pajak setiap kapan?
Jawaban:
Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
19. Kapan bayar pajak badan?
Jawaban:
SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 30 April. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang bedasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
20. Apa fungsi dari NPWP?
Jawaban:
Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
21. Apakah pajak termasuk hukum?
Jawaban:
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia ini menganut paham imperative. Hal ini mengartikan pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda.
22. Bagaimana awal munculnya pajak?
Jawaban:
Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa.
23. Sanksi pajak apa saja?
Jawaban:
Jenis-Jenis Sanksi Pajak
1. Ketidaklengkapan pelaporan SPT.
2. Sanksi telat membayar pajak.
3. Sanksi tidak membayar pajak.
4. Sanksi Kurang Bayar Pajak.
24. Bagaimana cara pengenaan pajak di Indonesia?
Jawaban:
Di Indonesia menerapkan 3 sistem pengenaan pajak adalah Self-Assesment System, penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan dikenakan bagi pajak pusat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan.
25.Kapan akhir masa pajak?
Jawaban:
Berbeda dengan pelaporan SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi dan 30 April untuk SPT Tahunan Badan atas tahun pajak sebelumnya, laporan SPT bulanan cukup beragam tergantung jenis SPT-nya
26. PPN wajib dibayar oleh siapa?
Jawaban:
Meski sebenarnta, pihak yang berkewajiban membayar atau dikenakan PPN adalah pembeli atau konsumen akhir. PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP dalam PPN adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN kepada negara
27. Kapan kewajiban pajak timbul?
Jawaban:
Ya, saat dimulainya kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak adalah pada saat telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak dan sehubungan dengan adanya perbuatan, keadaan, maupun peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, ataupun dalam Tahun Pajak.
28. Pajak perusahaan pasal berapa?
Jawaban:
Pph pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha di Indonesia atas transaksi pembayaran seperti gaji, bunga dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
29. Kenapa Syarat pajak harus Ekonomis?
Jawaban:
Syarat Ekonomis diberlakukan agar pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian masyarakat dan tidak mengganggu aktivitas atau usaha masyarakat serta tidak menghalangi kesejahteraan dan tidak merugikan rakyat
30. Atas dasar apa pemerintah memungut pajak?
Jawaban:
Pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan atas keadilan umum. Itu artinya pemungutan pajak dilakukan dengan perhitungan yang cermat sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat secara adil sesuai dengan porsinya
31. Kapan utang pajak timbul dan berakhir?
Jawaban:
Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system. Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas Negara.
32. Apa perbedaan antara pajak dan retribusi?
Jawaban:
Dua perbedaan pajak dan retribusi terletak pada dasar hukum serta pengertiannya. Segala aturan mengenai pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan retribusi diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan daerah.
Selanjutnya: