15 Soal (Essay) Hukum Acara Perdata Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Uraian) Materi Hukum Acara Perdata
1. Apa yang dimaksud dengan hukum acara perdata?
Jawaban:
Hukum acara perdata ialah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata lewat hakim (pengadilan) sejak dimajukannya gugatan sampai dengan pelaksanaan keputusan hakim.
2. Mengapa hakim dalam hukum acara perdata bersifat pasif?
Jawaban:
Ada 2 alasan mengapa hakim bersifat pasif karena Rv menetapkan semua tahap pemeriksaan harus dilakukan secara tertulis (schriftelijke procedur). Karena dalam beracara para pihak wajib didampingi oleh penasehat hukum (procedure stelling). Sistem HIR dan RBG dianggap menerapkan asas hakim aktif.
3. Apa dan fungsi dari hukum acara perdata?
Jawaban:
Tujuan Hukum Acara Perdata adalah untuk memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh lembaga peradilan untuk mencegah pemaksaan kehendak pihak lain atau main hakim sendiri (Eigenrichting), atau mempertahankan Hukum Perdata materill dengan perantara hakim (Peradilan) atau peraturan hukum yang menentukan
4. Apa yang menjadi dasar pertimbangan dari hakim dalam memutus suatu perkara perdata?
Jawaban:
Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis. Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
5. Apakah hakim berkewajiban mengadili seluruh tuntutan dalam perkara perdata?
Jawaban:
Tugas hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan, serta wajib membantu para pencari keadilan.
6. Apa itu Beracara dikenakan biaya?
Jawaban:
Maksud dari asas beracara dikenakan biaya adalah para pihak yang beracara di pengadilan dikenakan biaya perkara. Biaya perkara pada umumnya berupa biaya pemanggilan, pemberitahuan dan biaya materai. Biaya-biaya tersebut diperlukan oleh pengadilan untuk memperlancar jalannya persidangan
7. Apa hubungan antara hukum perdata dan hukum acara perdata?
Jawaban:
Hukum acara perdata mempertahankan berlakunya hukum perdata. Hukum acara perdata juga disebut hukum perdata formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana diatur dalam hukum perdata materii
8. Menurut hukum acara perdata siapa yang akan membayar biaya perkara?
Jawaban:
Ongkos yang telah diperhitungkan tersebut akan dibayar oleh penggugat sebagai uang muka atau panjar saat mendaftar perkara. Ongkos perkara perdata ditetapkan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
9. Apakah perbedaan Voluntair dan Contentiosa dalam hukum acara perdata?
Jawaban:
Gugatan Voluntair ini lebih umum dikenal sebagai Permohonan. Berbeda dengan gugatan contentiosa yang ada pihak lain di dalamnya (ada pihak penggugat dan tergugat) pada perkara voluntair ini gugatan (permohonan) diajukan tanpa ada pihak lain selain penggugat (pemohon) yang berperkara.
10. Mengapa sumber hukum acara perdata hingga saat ini belum terhimpun atau terkodifikasi dengan baik?
Jawaban:
Hal ini menunjukkan bahwa dewasa ini peraturan tentang acara perdata tidak terkodifikasi. Karena hukum acara perdata mempunyai sifat publik dan mengikat secara umum, maka untuk tercapainya kepastian hukum oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui pengadilan
11. Mengapa keberadaan hukum acara perdata dalam sistem peradilan di Indonesia sangat penting?
Jawaban:
Beberapa alasan yang dikemukan mengenai pentingnya pengaturan hukum acara perdata antara lain: pertama, menjamin kepastian hukum di mana setiap orang berhak mempertahankan hak perdatanya sebaik-baiknya dan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum perdata yang mengakibatkan kerugian pada orang lain
12. Apakah perbedaan antara hukum perdata dengan hukum acara perdata?
Jawaban:
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur kepentingan pribadi di badan hukum sedangkan hukum acara perdata adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara seseorang harus bertindak di pengadilan untuk melaksanakan hak hak dan kewajiban dalam hukum perdata.
13. Apa yang dimaksud dengan hakim aktif?
Jawaban:
Hakim bersifat aktif artinya Hakim tidak hanya menetapkan pengajuan para pihak atau tenggang waktu pemeriksaan pendahuluan saja, namun dalam pemeriksaannya Hakim telah memiliki inisiatif sendiri dalam segala tindakan pemeriksaan pendahuluan, misalnya: menentukan berkas, pembuktian, penelitian, mencukupi argumentasi
14. Apa itu Asas mendengar kedua belah pihak?
Jawaban:
Agar sebuah persidangan berjalan seimbang maka dikenal adanya asas Audi et Alteram Partem yang artinya "Mendengarkan dua belah pihak" atau mendengarkan juga pendapat atau argumentasi pihak yang lainnya sebelum menjatuhkan suatu keputusan agar peradilan dapat berjalan seimbang.
15. Apa saja putusan dalam hukum acara perdata?
Jawaban:
Putusan Hakim Dalam Acara Perdata:
1. Putusan decloratoir. Putusan ini bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata
2. Putusan consistutif. Putusan ini meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum baru
3. Putusan condemnatoir. Putusan yang berisi penghukuman.