19 Soal (Essay) Hukum Pidana Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Uraian) Materi Hukum Pidana
1. Apakah pengertian dari hukum pidana?
Jawaban:
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan
2. Hukum pidana meliputi apa saja?
Jawaban:
Jenisnya ada dua, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.
3. Apa saja contoh kasus hukum pidana?
Jawaban:
Contoh Kasus Hukum Pidana
1. Pencurian.
2. Perampokan.
3. Pembunuhan.
4. Korupsi.
5. Pemalsuan dokumen.
6. Penipuan.
7. Pelecehan sek5ual
8. Penganiayaan
4. Apa ciri ciri kasus pidana?
Jawaban:
adanya unsur kesalahan; perbuatan bersifat melawan hukum; suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana; dalam suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu.
5. Apa fungsi dari hukum pidana?
Jawaban:
Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum.
6. Apa tujuan hukum pidana?
Jawaban:
Tujuan hukum pidana secara umum adalah untuk melindungi masyarakat. Hukum pidana dengan jelas melarang perbuatan yang menyebabkan atau mengancam kepentingan umum. Tujuan akhir dari proses pidana adalah untuk menghukum mereka yang terbukti bersalah tanpa keraguan.
7. Asas hukum pidana ada berapa?
Jawaban:
Mengenai keberlakuan suatu hukum pidana, terdapat 4 (empat) asas yang diakui keberadaannya, yaitu asas teritorial, asas nasional aktif (kebangsaan), asas nasional pasif (perlindungan), dan asas universalitas (persamaan).
8. Pidana ringan apa saja?
Jawaban:
Contoh lainnya seperti penghinaan ringan, pencurian ringan, penganiayaan ringan, perusakan ringan, penggelapan ringan dan yang lainnya.
9. Berapa kali surat panggilan polisi?
Jawaban:
Penyidik atau pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan dalam bentuk surat tertulis hingga dua kali apabila seorang saksi tidak juga hadir memenuhi panggilan sejak pertama dipanggil.
10. Berapa lama masa kadaluarsa kasus pidana?
Jawaban:
Pasal 85 ayat (1) KUHP menyatakan: “Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran hanya 2 (dua) tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya 5 (lima) tahun dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga”.
11. Apakah hakim bisa di tuntut?
Jawaban:
“Iya, hakim bisa juga dipidana. “Kalau hakim salah mengambil suatu dasar hukum untuk putusannya, padahal dia sudah tahu itu salah, maka dia bisa dikenakan hukuman. Termasuk hukuman pidana
12. Apa saja jenis jenis penahanan?
Jawaban:
Jenis penahanan dapat berupa :
1. Penahanan rumah tahanan negara.
2. Penahanan rumah.
3. Penahanan Kota.
13. Apa yang dimaksud dengan BAP?
Jawaban:
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan salah satu dokumen persyaratan pengajuan pembukaan pelaporan periode lampau khusus untuk Tipe 1.
14. Pasal 363 KUHP tentang apa?
Jawaban:
Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
15. Subsider artinya apa ya?
Jawaban:
Hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.
16. Apa itu kasus 340?
Jawaban:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” bunyi Pasal 340 KUHP.
17. Hukuman mati untuk kejahatan apa saja?
Jawaban:
Kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati dapat beragam tergantung jurisdiksi, namun biasanya melibatkan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti pembunuhan (berencana atau tidak), pembunuhan massal, perk0saan (seringkali juga termasuk kekerasan sek5ual terhadap anak, ter0risme, kejahatan perang
18. Langkah penyelesaian kasus pidana?
Jawaban:
Adapun proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana meliputi 3 tahapan yaitu : 1. tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan 2. tahap penuntutan 3. tahap pemeriksaan di sidang pengadilan Terkait peran kepolisian ada pada tahap pertama yaitu tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan diatur dalam pasal 8 s/d pasal 12
19. Kapan seseorang dikatakan telah melakukan tindak pidana?
Jawaban:
Seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana, apabila perbuatan tersebut telah diatur dalam undang-undang, sesuai dengan Asas Legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi, tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada