30 Soal (Essay) Hukum Telematika Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Uraian) Materi Hukum Telematika
1. Apakah pengertian hukum telematika?
Jawaban:
Hukum Telematika diartikan pula sebagai suatu hukum yang mengembangkan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet atau tidak.
2. Undang undang apa saja yang mengatur terkait telematika?
Jawaban:
Sebagai salah satu bukti nyata dibuatnya kebijakan hukum telematika adalah dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Bagaimana aspek hukum dari produk informatika?
Jawaban:
Produk informatika memiliki memiliki aspek hukum berdasarkan hak kekayaan intelektual. Produk informatika merupakan hasil buah pikir (karya intelektual) manusia, seperti halnya buku atau karya lainnya. Oleh karena itu, produk informatika harus dihargai sebagai salah satu hak kekayaan intelektual.
4. Apa tujuan dari hukum Digital?
Jawaban:
Manfaat utama dari digital Law yaitu adalah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai tindakan tindakan pelanggaran hukum di dunia maya. Dengan adanya dasar hukum yang jelas tentunya akan memberikan keamanan kepada para pengguna internet dan alat elektronik seperti komputer
5. Bagaimana kedudukan hukum telematika dalam ilmu hukum?
Jawaban:
Kedudukan hukum telematika dalam ilmu hukum adalah masuk dalam hukum publik
6. Apa saja hukuman bagi pelanggar UU ITE?
Jawaban:
Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Apa isi pasal 30 UU ITE?
Jawaban:
Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
7. Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang apa?
Jawaban:
Pasal 32 ayat (1):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
8. Bagaimana keterkaitan antara Cyberspace dan hukum telematika?
Jawaban:
Dalam ilmu hukum, istilah cyberspace sering disebut sebagai telematika. Jadi, hukum yang dikembangkanpun dinamakan hukum telematika. Digunakannya istilah telematika karena lebih menunjukkan suatu sistem elektronik yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
9. Mengapa hukum teknologi dan informasi disebut hukum multi aspek?
Jawaban:
Bila dilihat dari sudut pandang keilmuan, UU ITE memiliki berbagai aspek hukum, sehingga dikatakan sebagai UU multi aspek, karena banyak memiliki aspek, dan hampir seluruh aspek hukum diatur.
10. Apa saja contoh hukum Digital?
Jawaban:
Digunakan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam dunia digital. Contohnya, Pemerintah Indonesia merumuskan peraturan yang mengatur soal pelanggaran hak cipta, penyalahgunaan data pribadi, dan cyber bullying.