18 Soal (Essay) Pengantar Ilmu Hukum Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Uraian) Materi Pengantar Ilmu Hukum
1. Apa yang dimaksud pengantar ilmu hukum?
Jawaban:
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar atau introduction atau inleiding dalam mempelajari ilmu hukum, sering dikatakan pula bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama hukum
2. Jelaskan apa ruang lingkup pengantar ilmu hukum?
Jawaban:
Ruang lingkup PIH mencakup seluruh ilmu pengetahuan hukum, mempelajari kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, dan pengertian dasar tentang hukum. Ilmu hukum terdiri atas dogmatik (kaidah hukum) dan ilmu kenyataan hukum.
3. Apa saja teori pengantar ilmu hukum?
Jawaban:
Pengantar ilmu hukum adalah suatu ilmu yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum dasar secara umum yang menjadi pengantar ke cabang-cabang ilmu hukum lainnya.
...
SUMBER HUKUM:
1. Teori alam,
2. Teori kedaulatan rakyat,
3. Teori kedaulatan Tuhan,
4. Teori kedaulatan negara,
5. Teori kedaulatan hukum.
4. Apa yang dipelajari oleh Pengantar Ilmu Hukum Indonesia?
Jawaban:
Pengantar ilmu hukum indonesia memberika gambaran tentang hukum yang pernah dan sedang berlaku di indonesia selain itu juga menguraikan tentang asas-asas dan apa yang menjadi dasar berlakunya hukum yang bersangkutan
5. Apa saja ruang lingkup Pengantar Ilmu Hukum Indonesia?
Jawaban:
Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum Indonesia:
Menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan manusia . Hukum sebagai manifestasi dari pola tingkah laku yang berkembang di masayarakat. 2) Dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) ( Radbruch).
6. Apa fungsi dari ilmu hukum?
Jawaban:
Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
7. Ilmu hukum bersifat apa?
Jawaban:
Ilmu hukum mempunyai karateristik sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan. Sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum.
8. Apa saja cabang dari ilmu hukum?
Jawaban:
Ilmu hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum, dan ajaran ilmu hukum umum. Berpendapat bahwa ilmu hukum terdiri dari: ilmu hukum positif, sosiologi hukum, perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.
9. Apa nama lain dari pengantar ilmu hukum?
Jawaban:
Pengantar Ilmu Hukum kerap kali dinamakan "Encyclopedia Hukum" dalam dunia studi hukum, yaitu matakuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum.
10. Hukum di bagi menjadi berapa?
Jawaban:
Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu
11. Apa Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum?
Jawaban:
Pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum.
12. Apa tujuan dari mempelajari PHI?
Jawaban:
Tujuan mempelajari pengantar hukum Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara
13. Apa hakikat dari tujuan hukum?
Jawaban:
Ketika kamu melakukan suatu kesalahan atau pelanggaran, hukum dapat bertindak sesuai dengan wewenangnya karena itu adalah tujuan hukum. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan.
14. Bagaimanakah konsep hukum?
Jawaban:
Hukum adalah suatu peraturan tertulis yang di dalamnya mengatur suatu perintah yang harus dilaksanakan oleh semua warga negara dan bersifat larangan agar setiap warga negara dapat menghindari sesuatu yang harus dijauhi semata-mata untuk menciptakan suatu tertib sosial (social order) dalam masyarakat.
15. Apa arti hukum dasar?
Jawaban:
Hukum Dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan/perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.
16. Kenapa hukum termasuk ilmu?
Jawaban:
Hukum termasuk dalam ilmu karena disusun menurut sistem dan metode. Hukum pada awalnya orang-orang umum mulai mempelajari hukum secara metodis dan sistematis.
17. Sejak kapan hukum itu ada?
Jawaban:
Yang jelas hukum itu mulai ada dan dikenal sudah sejak lama sekali, bahkan ada yang berpendapat usia hukum itu sama dengan usia manusia sendiri.
18. Bagaimana sejarah hukum?
Jawaban:
Sejarah hukum adalah cabang ilmu hukum yang menelaah sejumlah peristiwa hukum dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis. Sejarah hukum menjelaskan perkembangan hukum untuk memperoleh pemahaman tentang apa yang berlaku sebagai hukum di masa lampau.