14 Soal (Essay) Sistem Hukum Indonesia Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Uraian) Materi Sistem Hukum Indonesia
1. Tahukah anda tentang sistem hukum di Indonesia?
Jawaban:
Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya. Sistem ini digunakan di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Prancis, Italia, Jerman.
2. Sistem hukum apa yang berlaku di Indonesia pada saat ini dan berikan contohnya?
Jawaban:
Sistem hukum apa yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum campuran yang terdiri dari: Sistem Hukum Kontinental, misalnya hukum pidana berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sistem Hukum Agama, misalnya peraturan nikah berdasarkan hukum Islam.
3. Apakah tujuan sistem hukum di Indonesia?
Jawaban:
Tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan dari masyarakat
4. Apa klasifikasinya sistem hukum Indonesia?
Jawaban:
Ada 5 jenis-jenis hukum berdasarkan sumbernya, yakni hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu
5. Faktor faktor apa saja yang membentuk sistem hukum nasional?
Jawaban:
Bisa dikatakan bahwa dalam suatu sistem hukum, ketiga faktor, yakni faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor sarana dan prasarana saling berkaitan erat atau berhubungan satu sama lain untuk menciptakan penegakan hukum.
6. Kapan mulai berlakunya sistem hukum di Indonesia?
Jawaban:
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia sejak lahirnya Negara Indonesia yaitu pada 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia terbentuklah tata hukumya, hal ini dinyatakan dalam: Proklamasi Kemerdekaan “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.
7. Bagaimana penegakan hukum yang ada di Indonesia?
Jawaban:
Kondisi penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis dan “sakit”. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi.
8. Apakah hukum tertinggi di negara Indonesia?
Jawaban:
Sebagaima yang tertulis dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Untuk menjadi negara hukum, pastinya memiliki sumber hukum. Sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD 1945
9. Mengapa sistem hukum bersifat terbuka?
Jawaban:
Sistem hukum Indonesia merupakan sistem terbuka, karena di samping tiap unsur saling mempengaruhi, faktor di luar sistem pun juga dapat memberikan pengaruh. Sehingga faktor politik, sosial, ekonomi, sejarah, kebudayaan dapat mempengaruhi proses pembentukan peraturan perundangan atau putusan hakim.
10. Dari mana sistem hukum Indonesia berasal?
Jawaban:
Hukum perdata dan Hukum pidana di Indonesia umumnya berbasis pada sistem hukum Eropa, khususnya hukum Romawi-Belanda, karena aspek sejarah Indonesia yang merupakan bekas wilayah jajahan Belanda yang bernama Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie) selama ratusan memberi pengaruh atas sistem peradilan di Indonesia.
11. Mengapa Indonesia menganut sistem hukum civil law?
Jawaban:
Karena didalam sistem hukum Civil Law, yang ditonjolkan adalah adanya kepastian hukum. Bila kepastian hukum sudah tercapai, maka selesailah perkara, meskipun mungkin, bagi sebagian orang dinilai tidak adil.
12. Bagaimana caranya agar sistem hukum di Indonesia dapat berjalan dengan lancar?
Jawaban:
Hukum yang berlaku harus sesuai dengan zaman globalisasi seperti ini. Penegakan hukum harus bersifat adil. Memperbanyak undang-undang mengenai HAM. Mendirikan organisasi untuk pelindungan anak dan perempuan.
13. Apa penyebab penegakan hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik?
Jawaban:
Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption).
14. Apa perbedaan dari sistem hukum common law dan civil law?
Jawaban:
Sistem hukum Common Law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Sedangkan, sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) yang berlaku di negara-negara Eropa daratan dan negara-negara jajahannya, termasuk Indonesia, berpegang kepada kodifikasi undang-undang menjadi sumber hukum utamanya.