8 Soal (Essay) Kerjasama Ekonomi dalam Islam Beserta Jawaban
Kumpulan Soal (Uraian) Materi Kerjasama Ekonomi dalam Islam
1. Kerjasama dalam Islam apa saja?
Jawaban:
Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk tersebut:
1. Bentuk Kerja Sama Syirkah
2. Bentuk Kerja Sama Mudharabah
3. Bentuk Kerja Sama Jual Beli / Murabahah
4. Bentuk Kerja Sama Pemberian Kepercayaan
5. Bentuk Kerja Sama Titipan / Wadi'ah
2. Apa saja bentuk bentuk ekonomi Islam?
Jawaban:
Bentuk-bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam sendiri diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Mudharabah
2. Musyarakah
3. Al Muza'arah
4. Al Muzaqah
3. Apa yang dimaksud dengan kerjasama dalam Islam?
Jawaban:
Jadi, syirkah merupakan suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
4. Apa perbedaan antara kerjasama dalam sistem ekonomi konvensional dengan kerjasama sistem ekonomi Islam?
Jawaban:
Jika ekonomi konvensional berprinsip pada konsep scarcity sedangkan ekonomi islam berprinsip pada Goal oriented diciplin.
5. Bolehkah kita mengadakan hubungan bisnis dengan orang yang tidak mau masuk islam?
Jawaban:
Asal bermuamalah dengan non muslim -bukan kafir harbi (yang diajak perang)- adalah boleh. Boleh bekerjasama bisnis dengan mereka dan sama sekali tidak ada larangan.
6. Jelaskan apa yang dimaksud syirkah dalam istilah ekonomi Islam?
Jawaban:
Syirkah merupakan serikat dagang atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam berdagang dengan menyerahkan modal masing-masing dan keuntungan laba/rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal yang dimiliki.
7. Macam macam syirkah dan berikan contohnya?
Jawaban:
Syirkah ada dua jenis:
1. Syirkah Amlaak. Syirkah amlaak yaitu penguasaan harta secara kolektif, berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga. ...
2. Syirkah Uquud. Syirkah uquud yaitu akad kerja sama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan, misalnya, dalam transaksi jual beli atau lainnya.
8. Syirkah dan dasar hukumnya?
Jawaban:
Dalam pandangan Islam, hukum adanya perseroan atau syirkah adalah mubah (boleh) karena syirkah termasuk dalam kegiatan muamalah atau urusan duniawi. Syirkah memupuk kerjasama dan sikap saling tolong menolong kepada kedua belah pihak.