91 Soal (Essay) Administrasi Pertanahan dan Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Administrasi Pertanahan

1. Jelaskan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi !

Jawaban:
Untuk kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah:
a. Menyelesaikan masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan pemberian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.


2. Jelaskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota !

Jawaban:
Untuk kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah:
a. Penetapan lokasi.
b. Pembentukan panitia pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksanaan penyuluhan.
d. Pelaksanaan inventarisasi.
e. Pembentukan Tim Penilai Tanah.
f. Penerimaan hasil penaksiran nilai tanah dari lembaga/Tim Penilai tanah.
g. Pelaksanaan musyawarah.
h. Penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian.
i. Pelaksanaan pemberian ganti kerugian.
j. Penyelesaian sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian.
k. Pelaksanaan pelepasan hak dan penyerahan tanah di hadapan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota.


3. Apa itu penatagunaan tanah?

Jawaban:
Penatagunaan tanah:
Penatagunaan tanah ialah serangkaian kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan dan penyelesaian tanah secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas manfaat, lestari, optimal, seimbang dan serasi.


4. Jelaskan izin membuka tanah berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi !

Jawaban:
Untuk kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah:
a. Menyelesaikan permasalahan pemberian izin membuka tanah.
b. Melakukan pengawasan dan pengendalian pemberian izin membuka tanah (tugas pembantuan).


5. Jelaskan izin membuka tanah berdasarkan kewenangan pemerintah pusat !

Jawaban:
Untuk kewenangan pemerintah pusat adalah:
a. Menetapkan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pemberian izin membuka tanah.
b. Melakukan pembinaan, pengendalian, dan monitoring terhadap pelaksanaan izin membuka tanah.


6. Jelaskan yang dimaksud dengan administrasi pertanahan !

Jawaban:
Administrasi Pertanahan adalah Suatu usaha dan kegiatan suatu organisasi dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan-kebijakan Pemerintah di bidang Pertanahan dengan menggerakan sumber daya untuk mencapai tujuan seseuai dengan Per-Undang-Undangan yang berlaku.


7. Apakah yang dimaksud dengan catur tertib pertanahan? Jelaskan!

Jawaban:
Yang dimaksud catur tertib pertanahan adalah tertib hukum pertanahan; tertib administrasi pertanahan; tertib penggunaan tanah; dan tertib pemeliharaan tanah lingkungan hidup.


8. Jelaskan penyelesaian sengketa tanah garapan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota !

Jawaban:
Untuk kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah:
a. Penerimaan dan pengkajian laporan pengaduan sengketa tanah garapan.
b. Penelitian terhadap objek dan subjek sengketa.
c. Pencegahan meluasnya dampak sengketa tanah garapan.
d. Koordinasi dengan kantor pertanahan untuk menetapkan langkahlangkah penanganannya.
e. Fasilitasi musyawarah antar pihak yang bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan para pihak.


9. Tuliskan fungsi penataan penguasaan tanah !

Jawaban:
Fungsi penataan penguasaan tanah:
Fungsi penataan penguasaan tanah dilakukan seperti yang dikenal dengan fungsi Landreform meliputi tugas mengawasi pembatasan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah untuk melaksanakan proses


10. Jelaskan penetapan subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee berdasarkan kewenangan pemerintah pusat !

Jawaban:
Untuk kewenangan pemerintah pusat adalah:
a. Melakukan penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria penetapan subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee.
b. membentuk panitia pertimbangan landreform nasional.
c. melakukan pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan subjek dan objek tanah, ganti kerugian tanah, kelebihan maksimum dan tanah absentee.


11. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Administrasi Pertanahan.

Jawaban:
Administrasi Pertanahan adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan atas aset-aset pertanahan serta proses pendaftaran dan pengaturan kepemilikan tanah.


12. Apa saja tujuan dari Administrasi Pertanahan?

Jawaban:
Tujuan Administrasi Pertanahan antara lain adalah memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, mendukung pembangunan dan investasi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait perolehan dan penggunaan tanah.


13. Jelaskan perbedaan antara hak milik dan hak guna usaha dalam Administrasi Pertanahan.

Jawaban:
Hak milik adalah hak penuh atas tanah dan segala sesuatu yang ada di atas dan di bawahnya, sedangkan hak guna usaha adalah hak untuk memanfaatkan tanah negara atau tanah orang lain untuk jangka waktu tertentu.


14. Bagaimana proses pendaftaran tanah dalam Administrasi Pertanahan?

Jawaban:
Proses pendaftaran tanah meliputi pengumpulan data, pengukuran, pemetaan, pengolahan data, verifikasi, dan akhirnya penerbitan sertifikat tanah.


15. Apa yang dimaksud dengan sistem informasi pertanahan?

Jawaban:
Sistem informasi pertanahan adalah sistem yang digunakan untuk mengelola dan menyimpan data dan informasi terkait dengan pertanahan, seperti data kepemilikan, pendaftaran tanah, dan informasi geospasial.


16. Jelaskan penetapan tanah ulayat berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota !

Jawaban:

Untuk kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah:
a. Pembentukan panitia peneliti.
b. Penelitian dan kompilasi hasil penelitian.
c. Pelaksanaan dengar pendapat umum dalam rangka penetapan tanah ulayat.
d. Pengusulan rancangan peraturan daerah tentang penetapan tanah ulayat.
e. Pengusulan pemetaan dan pencatatan tanah ulayat dalam daftar tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota.
f. Penanganan masalah tanah ulayat melalui musyawarah dan mufakat


17. Apa yang dimaksud dengan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup ?

Jawaban:
Tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup
Dengan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup dimaksudkan bahwa setiap penguasaan dan penggunaan atas tanah telah memperhatikan dan melakukan usaha-usaha untuk menunjang terwujudnya kelestarian hidup.


18. Tuliskan faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah !

Jawaban:
Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah:
1. Pertumbuhan penduduk.
2. Meningkatnya kebutuhan penduduk akan ruang sebagai akibat peningkatan kualitas hidup.
3. Meningkatnya fungsi kota terhadap daerah sekitarnya.
4. Terbatasnya persediaan tanah yang langsung dapat dikuasai atau dimanfaatkan.
5. Meningkatnya pembangunan.


19. Tujuan pelaksanaan administrasi pertanahan adalah untuk menjamin terlaksananya pembangunan yang ditangani oleh pemerintah maupun swasta, yaitu?

Jawaban:
Tujuan pelaksanaan administrasi pertanahan:
1. Meningkatkan jaminan kepastian hukum hak atas tanah;
2. Meningkatkan kelancaran pelayanan kepada masyarakat;
3. Meningkatkan daya hasil guna tanah lebih bermanfaat bagi kehidupan masyarakat


20. Apa yang dimaksud dengan tertib hukum pertanahan ?

Jawaban:
Tertib hukum pertanahan:
Dengan tertib hukum pertanahan dimaksudkan bahwa setiap bidang tanah penguasaan, pemilikan dan penggunaannya baik oleh pribadi maupun Badan Hukum mempunyai hubungan hukum yang sah menurut Peraturan Perundangan yang berlaku. Adanya hubungan hukum yang sah tersebut ditunjukan antara lain oleh surat tanda hak atas tanah serta bukti kepemilikan yang sah yakni sertifikat.


21. Apa itu tertib administrasi pertanahan ?

Jawaban:
Tertib administrasi pertanahan:
Dengan adanya tertib administrasi pertanahan dimaksud bahwa data-data setiap bidang tanah tercatat dan diketahui dengan mudah, baik mengenai riwayat, kepemilikan, subjek haknya, keadaan fisik serta ketertiban prosedur dalam setiap urusan yang menyangkut tanah.


22. Jelaskan yang dimaksud dengan tertib penggunaan pertanahan !

Jawaban:
Tertib penggunaan pertanahan
Dengan tertib penggunaan pertanahan dimaksudkan bahwa setiap bidang tanah telah diusahakan atau dipergunakan sesuai dengan kemampuan dan peruntukannya, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat banyak.


23. Tuliskan fungsi pengurusan hak tanah !

Jawaban:
Fungsi pengurusan hak tanah:
Hak menguasai dari negara dan memberi wewenang untuk:
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi air dan ruang angkasa.


24. Jelaskan perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota !

Jawaban:
Untuk kewenangan pemerintah darah kabupaten/kota adalah:
a. Membentuk tim koordinasi tingkat kabupaten/kota
b. Mengkompilasi data dan informasi yang terdiri dari:
1) peta pola penatagunaan tanah atau peta wilayah tanah usaha atau peta persediaan tanah dari kantor pertanahan setempat.
2) rencana tata ruang wilayah.
3) rencana pembangunan yang akan menggunakan tanah baik rencana pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, maupun investasi swasta.
c. Menganalisis kelayakan letak lokasi sesuai dengan ketentuan dan kriteria teknis dari instansi terkait.
d. Menyiapkan draf rencana letak kegiatan penggunaan tanah.
e. Melaksanakan rapat koordinasi terhadap draf rencana letak kegiatan penggunaan tanah dengan instansi terkait.
f. Konsultasi publik untuk memperoleh masukan terhadap draf rencana letak kegiatan penggunaan tanah.
g. Menyusun draf final rencana letak kegiatan penggunaan tanah.
h. Menetapkan rencana letak kegiatan penggunaan tanah dalam bentuk peta dan penjelasannya dengan keputusan bupati/walikota.
i. Sosialisasi tentang rencana letak kegiatan penggunaan tanah kepada instansi terkait.
j. Evaluasi dan penyesuaian rencana letak kegiatan penggunaan tanah berdasarkan perubahan RT/RW dan perkembangan realisasi pembangunan


25. Apa itu pertanahan?

Jawaban:
Suatu kebijakan yang digariskan oleh Pemerintah di dalam mengatur hubungan-hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).


26. Jelaskan izin membuka tanah berdasarkan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota !

Jawaban:
Untuk kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah:
a. Menerima dan memeriksa permohonan.
b. Memeriksa lapangan dengan memperhatikan kemampuan tanah, status tanah dan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota.
c. Menerbitkan izin membuka tanah dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari kantor pertanahan kabupaten/kota.
d. Pengawasan dan pengendalian penggunaan izin membuka tanah.


27. Jelaskan perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota berdasarkan kewenangan pemerintah pusat !

Jawaban:
Untuk kewenangan pemerintah pusat adalah:
a. Menetapkan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria perencanaan penggunaan tanah di wilayah kabupaten/kota.
b. Pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan perencanaan penggunaan tanah di wilayah kabupaten/kota.


28. Jelaskan perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten/kota berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi !

Jawaban:
Untuk kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah:
Merencanakan penggunaan tanah lintas kabupaten/kota yang berbatasan.


29. Jelaskan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan berdasarkan kewenangan pemerintah pusat !

Jawaban:
Untuk kewenangan pemerintah pusat adalah:
a. Penetapan kebijakan nasional mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
b. Melakukan pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.


30. Jelaskan penetapan subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee berdasarkan kewenangan pemerintah daerah provinsi !

Jawaban:
Untuk kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah:
a. melakukan pembentukan panitia pertimbangan landreform provinsi, menyelesaikan permasalahan penetapan subjek dan objek tanah, kelebihan maksimum dan tanah absentee.
b. Pembinaan, penetapan subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee.