105 Soal (PG) Hukum Acara Pidana Lengkap Jawaban
Latihan Soal Pilihan Ganda Bab Hukum Acara Pidana
71. Siapa yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan persidangan dalam perkara pidana?
A. Jaksa Penuntut Umum
B. Hakim
C. Penyidik
D. Saksi
Jawaban:
B. Hakim
72. Apa yang dimaksud dengan "Penyelidikan" dalam Hukum Acara Pidana?
A. Tahap awal penyidikan
B. Proses pembuktian di persidangan
C. Pembacaan dakwaan
D. Penetapan putusan
Jawaban:
A. Tahap awal penyidikan
73. Berapa lama waktu penyidikan yang dapat dilakukan oleh penyidik?
A. 120 hari
B. 180 hari
C. 240 hari
D. 360 hari
Jawaban:
B. 180 hari
74. Apakah yang dimaksud dengan "eksepsi"?
A. Bukti yang diajukan oleh penuntut
B. Pembelaan terdakwa untuk menunda persidangan
C. Permohonan untuk menambah dakwaan
D. Hasil pemeriksaan saksi
Jawaban:
B. Pembelaan terdakwa untuk menunda persidangan
75. Siapa yang memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan?
A. Terdakwa
B. Jaksa Penuntut Umum
C. Saksi
D. Hakim
Jawaban:
A. Terdakwa
76. Apakah fungsi dari surat dakwaan?
A. Memberikan keterangan saksi
B. Menyatakan putusan pengadilan
C. Menjelaskan tindak pidana yang didakwakan
D. Mendukung eksepsi terdakwa
Jawaban:
C. Menjelaskan tindak pidana yang didakwakan
77. Tahap apakah yang dilalui oleh suatu perkara pidana sebelum masuk ke persidangan?
A. Penyidikan
B. Penuntutan
C. Penahanan
D. Penyelidikan
Jawaban:
B. Penuntutan
78. Bagaimana cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan sebelum perkara pidana dimulai?
A. Mediasi
B. Penahanan
C. Penyidikan
D. Banding
Jawaban:
A. Mediasi
79. Apa yang dimaksud dengan "penahanan"?
A. Pemberian sanksi pidana
B. Penyitaan barang bukti
C. Penahanan sementara terdakwa
D. Proses pembuktian di persidangan
Jawaban:
C. Penahanan sementara terdakwa
80. Siapakah yang bertanggung jawab untuk membuktikan tindak pidana dalam persidangan?
A. Terdakwa
B. Hakim
C. Jaksa Penuntut Umum
D. Saksi
Jawaban:
C. Jaksa Penuntut Umum
81. Berapa lama waktu pemeriksaan terhadap terdakwa dalam persidangan?
A. 30 hari
B. 45 hari
C. 60 hari
D. 90 hari
Jawaban :
C. 60 hari
82. Apakah yang dimaksud dengan "penangguhan penahanan"?
A. Pembelaan terdakwa untuk menunda persidangan
B. Keputusan untuk tidak menahan terdakwa
C. Pemberian sanksi pidana
D. Pembacaan dakwaan
Jawaban:
B. Keputusan untuk tidak menahan terdakwa
83. Siapa yang memiliki kewenangan untuk menyidangkan perkara pidana?
A. Kepolisian
B. Pengadilan
C. Kejaksaan
D. Mahkamah Agung
Jawaban:
B. Pengadilan
84. Apa yang dimaksud dengan "eksekusi putusan"?
A. Pelaksanaan putusan pengadilan
B. Pembelaan terdakwa dalam persidangan
C. Pemberian sanksi pidana
D. Pemeriksaan saksi
Jawaban:
A. Pelaksanaan putusan pengadilan
85. Bagaimana cara mengajukan kasasi?
A. Pada tingkat pengadilan pertama
B. Pada tingkat pengadilan banding
C. Pada tingkat Mahkamah Agung
D. Pada tingkat penyidikan
Jawaban:
C. Pada tingkat Mahkamah Agung
86. Apakah yang dimaksud dengan "tuntutan subsidi"?
A. Permintaan bantuan hukum dari pihak ketiga
B. Penangguhan penahanan terdakwa
C. Pengurangan hukuman karena alasan tertentu
D. Pemberian keringanan hukuman
Jawaban:
D. Pemberian keringanan hukuman
87. Kapan suatu putusan pengadilan dapat dianggap telah berkekuatan hukum tetap?
A. Setelah dibacakan dalam persidangan
B. Setelah kasasi diajukan
C. Setelah berlalu waktu untuk mengajukan banding
D. Setelah mendapatkan persetujuan terdakwa
Jawaban:
C. Setelah berlalu waktu untuk mengajukan banding
88. Siapa yang berhak menjadi saksi dalam persidangan?
A. Terdakwa
B. Keluarga terdakwa
C. Orang yang tidak mempunyai kepentingan dengan perkara
D. Jaksa Penuntut Umum
Jawaban:
C. Orang yang tidak mempunyai kepentingan dengan perkara
89. Bagaimana cara mengajukan permohonan rehabilitasi?
A. Melalui media massa
B. Langsung ke Kepolisian
C. Melalui pengadilan
D. Pada tingkat penyidikan
Jawaban:
C. Melalui pengadilan
90. Apakah yang dimaksud dengan "putusan yang tidak dapat diubah"?
A. Putusan kasasi
B. Putusan banding
C. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
D. Putusan pengadilan pertama
Jawaban:
C. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
91. Berapa lama waktu penahanan dapat diperpanjang oleh penyidik?
A. 14 hari
B. 21 hari
C. 30 hari
D. 45 hari
Jawaban:
C. 30 hari
92. Apa yang dilakukan terhadap terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah?
A. Diberikan keringanan hukuman
B. Putusan bebas langsung
C. Dinyatakan sebagai buron
D. Diadakan pemeriksaan ulang
Jawaban:
C. Dinyatakan sebagai buron
93. Siapakah yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak terdakwa?
A. Hakim
B. Penyidik
C. Pengacara
D. Semua jawaban benar
Jawaban:
D. Semua jawaban benar
94. Apa yang dimaksud dengan "putusan pra-perkara"?
A. Putusan yang dijatuhkan setelah perkara selesai
B. Putusan yang diberikan sebelum perkara dimulai
C. Putusan banding
D. Putusan yang dijatuhkan oleh kasasi
Jawaban:
B. Putusan yang diberikan sebelum perkara dimulai
95. Bagaimana cara menyatakan permohonan rehabilitasi diterima?
A. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
B. Dengan dibacakan dalam persidangan
C. Dengan disetujui oleh terdakwa
D. Dengan diterimanya ganti rugi
Jawaban:
B. Dengan dibacakan dalam persidangan
96. Apakah yang dimaksud dengan "Surat Kuasa Khusus" dalam konteks Hukum Acara Pidana?
A. Surat izin dari pengadilan untuk melakukan penyidikan
B. Surat yang memberikan kewenangan khusus kepada jaksa
C. Surat yang memberikan wewenang kepada saksi untuk memberikan keterangan
D. Surat yang memberikan kewenangan khusus kepada kuasa hukum
Jawaban:
D. Surat yang memberikan kewenangan khusus kepada kuasa hukum
97. Berapa lama waktu yang dimiliki oleh terdakwa untuk mengajukan pembelaan?
A. 3 hari
B. 7 hari
C. 14 hari
D. 21 hari
Jawaban:
C. 14 hari
98. Apakah yang dimaksud dengan "saksi ahli"?
A. Orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang suatu bidang
B. Orang yang memiliki kepentingan dengan perkara
C. Orang yang pernah menjadi terdakwa
D. Orang yang memberikan keterangan palsu
Jawaban:
A. Orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang suatu bidang
99. Apa yang dilakukan oleh hakim setelah mendengarkan pembelaan dan tuntutan?
A. Memberikan putusan langsung
B. Memberikan keringanan hukuman
C. Menetapkan sidang berikutnya
D. Memberikan perintah penangguhan penahanan
Jawaban:
A. Memberikan putusan langsung
100. Siapa yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban dalam persidangan?
A. Jaksa Penuntut Umum
B. Terdakwa
C. Hakim
D. Penyidik
Jawaban:
C. Hakim
101. Bagaimana cara mengajukan peninjauan kembali?
A. Pada tingkat pengadilan pertama
B. Pada tingkat pengadilan banding
C. Pada tingkat Mahkamah Agung
D. Pada tingkat penyidikan
Jawaban:
C. Pada tingkat Mahkamah Agung
102. Apa yang dimaksud dengan "tahanan"?
A. Terdakwa yang ditahan selama persidangan
B. Orang yang menjadi saksi
C. Terdakwa yang tidak ditahan
D. Orang yang berada dalam proses penyidikan
Jawaban:
A. Terdakwa yang ditahan selama persidangan
103. Bagaimana cara mengajukan permohonan kasasi?
A. Melalui media massa
B. Langsung ke Mahkamah Agung
C. Melalui pengadilan tingkat pertama
D. Pada tingkat penyidikan
Jawaban:
B. Langsung ke Mahkamah Agung
104. Apa yang dilakukan oleh penyidik setelah selesai melakukan penyidikan?
A. Menetapkan penangguhan penahanan
B. Menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan
C. Menyusun surat dakwaan
D. Mengajukan banding
Jawaban:
B. Menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan
105. Siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran surat dakwaan?
A. Hakim
B. Terdakwa
C. Penyidik
D. Kuasa Hukum
Jawaban:
C. Penyidik
Sebelumnya: