96 Soal (Uraian) Perpajakan Beserta Jawaban
Contoh Soal (Esai) Tentang Perpajakan
33. KPP itu apa sih?
Jawaban:
Jakarta - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja direktorat jenderal pajak yang bertugas melayani perpajakkan masyarakat. Kantor Pelayanan Pajak akan langsung berhubungan dengan wajib pajak sebagai instansi dari DJP.
34. Kapan kita harus memiliki NPWP?
Jawaban:
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
35. Tidak membayar pajak melanggar pasal berapa?
Jawaban:
Sanksi ini dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat lebih dari satu kali yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 I, termuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
36. SPT masa ada berapa?
Jawaban:
SPT Masa adalah sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Jenis Surat Pemberitahuan Masa pajak secara umum ada dua jenis, yakni SPT Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
37. SPT Tahunan itu apa?
Jawaban:
Ialah jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan. Jenis SPT ini berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP). Batas waktu pembayaran angsurannya ialah 15 bulan berikutnya dan pelaporan setiap tanggal 20.
38. Berapa gaji yang tidak kena pajak?
Jawaban:
Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Artinya, bagi kamu yang sudah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, kamu wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun
39. Kapan SPT harus dilaporkan?
Jawaban:
Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak.
40. Apa saja jenis surat pemberitahuan pajak?
Jawaban:
Jenis SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS, sedangkan pada wajib pajak badan 1771. Jenis SPT Tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha seperti pertokoan, salon, dan warung, atau pekerjaan bebas seperti dokter dan notaris
41. Pajak motor berdasarkan apa?
Jawaban:
Pajak kepemilikan motor pertama tarifnya adalah sebesar 2% dari harga jual. Jika kamu memiliki motor lain, maka dikenakan tarif progresif atau tarif pertambahan sebesar 2,5% atas motor kedua, dan seterusnya mengikuti kelipatan 0,5% atas motor ketiga dan seterusnya
42. Mobil termasuk dalam pajak apa?
Jawaban:
Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
43. Pajak mati 5 tahun denda berapa?
Jawaban:
Bila lalai melakukannya, Anda bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan
44. Apakah gaji karyawan dipotong pajak?
Jawaban:
Gaji yang kita terima selama ini merupakan penghasilan yang merupakan objek dari PPh. Secara spesifik, PPh yang diberlakukan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya adalah PPh Pasal 21
45. Apa arti NPWP pribadi?
Jawaban:
NPWP Orang Pribadi adalah sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki per-individu oleh setiap orang yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
46. Gaji termasuk pajak apa?
Jawaban:
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
47. Terdiri atas apa saja SPT Tahunan?
Jawaban:
Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis formulir, yaitu:
1. Formulir SPT Tahunan 1770 SS.
2. Formulir SPT Tahunan 1770 S
3. Formulir SPT Tahunan 1770
48. Bagaimana cara kita melaporkan pajak tahunan?
Jawaban:
Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan: Login di situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA. Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing
49. Pajak mati 3 tahun bayar berapa?
Jawaban:
Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
50. Apa saja keuntungan memiliki NPWP?
Jawaban:
Manfaat dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.
51. Apa saja bentuk NPWP?
Jawaban:
Ada dua jenis NPWP, NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi adalah NPWP yang diberikan kepada setiap individu yang punya penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang punya penghasilan
52. NPWP dibuat dimana?
Jawaban:
Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
53. PPh 21 untuk siapa?
Jawaban:
PPh pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
54. Apa perbedaan PPh dan PPN?
Jawaban:
PPN dan PPh memiliki objek pengenaan pajak yang berbeda. PPN membebankan pajak pada proses produksi maupun distribusi dari suatu barang dan jasa. Sementara itu, PPh dikenakan terhadap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
55. Pajak 11 untuk apa saja?
Jawaban:
Dilansir laman Kemenkeu, ada beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN 11 persen meliputi: Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
56. Apa yang dimaksud bukti potong pajak?
Jawaban:
Bukti potong dari pemotong adalah formulir atau dokumen lain yang berfungsi sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai pengusaha kena pajak telah memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.
57. Bayar pajak PPh dimana?
Jawaban:
Dilihat dari metode pembayarannya, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dua, yakni pembayaran melalui online banking atau menyetor langsung melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
58. Apakah 1 juta kena PPN?
Jawaban:
Belanja barang (pembelian ATK, bahan Kimia, supplies, spanduk, dll) dengan masing-masing nilai transaksi dalam 1 (satu bulan) dengan toko yang sama jumlah transaksi kurang dari Rp.1.000.000,- (satu juta), maka tidak dikenakan PPN (pajak tambahahan nilai) dan PPh
59. PPh pasal 15 untuk apa?
Jawaban:
PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing.
60. Biaya cetak kena pajak apa?
Jawaban:
Atas transaksi jasa percetakan tersebut merupakan objek pajak penghasilan atau yang dikenakan PPh Pasal 23.
61. Form 1770 SS untuk siapa?
Jawaban:
Formulir 1770 SS, diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.
62. Kewajiban pajak apa saja yang diampuni?
Jawaban:
Kewajiban pajak yang dapat diampuni meliputi kewajiban perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sampai dengan akhir Tahun Pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh WP.
63. Siapa yang mengeluarkan bukti potong pajak?
Jawaban:
Berdasarkan UU PPh, bukti potong ini dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi maupun badan usaha tetap maupun badan usaha, pengusaha kena pajak, dan bendahara pemerintah pusat atau daerah.
64. Siapa pemotong atau pemungut pajak?
Jawaban:
Pemotongan pajak biasanya dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau pihak yang membayarkan. Dan jenis pajak yang dipotong adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15.
Selanjutnya: