Ini Kriteria Penerima Bansos Maret 2025
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) pada Maret 2025. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi. Agar bantuan ini tepat sasaran, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Bantuan sosial merupakan kebijakan yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Program ini memberikan perlindungan sosial dalam berbagai bentuk, seperti bantuan pendidikan, kesehatan, bahan pangan, dan uang tunai.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan jenis dan persyaratan bagi penerima bansos Maret 2025. Berikut adalah informasi mengenai jenis dan kategori bantuan sosial yang akan diberikan:
1. Jenis dan Kriteria Bansos Maret 2025
Beberapa program bansos yang akan disalurkan mulai Maret 2025, antara lain:
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Kartu Sembako BPNT atau Kartu Sembako merupakan bantuan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan minyak goreng. Bantuan ini akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Kategori Keluarga Penerima Manfaat
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dan PKH yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan hingga Rp3,3 juta per pencairan tiga bulan, dengan kategori penerima sebagai berikut:
Ibu hamil: Rp750.000
Anak balita: Rp750.000
Lansia: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Bantuan ini dapat dicairkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH diberikan kepada keluarga miskin dengan beberapa kategori penerima, seperti:
Ibu hamil dan menyusui
Anak usia dini (0–6 tahun)
Siswa SD, SMP, dan SMA
Penyandang disabilitas berat
Lansia (70 tahun ke atas)
Besaran bantuan PKH yang akan diberikan pada Maret 2025:
Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
Siswa SD: Rp900 ribu per tahun
Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun
Siswa SMA: Rp2 juta per tahun
Penyandang disabilitas dan lansia: Rp2,4 juta per tahun
Kriteria penerima PKH meliputi kepemilikan e-KTP, terdaftar sebagai keluarga miskin, serta tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Dukungan Pendidikan
Pemerintah juga memberikan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), dengan rincian sebagai berikut:
Siswa SD: Rp450.000 per tahun
Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
Kriteria penerima PIP meliputi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam Dapodik, berasal dari keluarga miskin, atau anak yatim/piatu.
5. Santunan untuk Anak Yatim-Piatu
Pemerintah menyediakan bantuan khusus untuk anak yatim-piatu sebesar Rp270.000 per bulan. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dengan adanya berbagai program bantuan sosial pada Maret 2025, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi resmi dari Kementerian Sosial atau sumber terpercaya lainnya.